GALAMEDIA - Tim gabungan melakukan pengecekan protokol kesehatan ke hampir seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung, Sabtu 19 Desember 2020 malam.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar, dan Subdenpom Kogartap, serta tim Satgas Covid-19.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan aturan wali kota Bandung nomor 26 tahun 2020. Dimana jam operasional tempat hiburan malam, hanya dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Puan Maharani Wacanakan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Ingin Tampar Muka Saya atau Menjerumuskan
Tim gabungan pun melakukan razia kepada para pengunjung tempat hiburan, untuk mengantisipasi adanya yang membawa atau pengguna narkoba.
Berdasarkan pantauan, razia tersebut dilakukan pada pukul 22.00 WIB, pada Sabtu 19 Desember 2020 hingga Minggu 20 Desember 2020 dini hari tadi.
"Kegiatan ini, kami lakukan untuk pengecekkan waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan walikota Bandung, dimana tempat hiburan harus tutup pukul 00.00 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat.
Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, 'Jadilah Prajurit yang Pemberani, Jagoan dan Petarung'
Salah satu lokasi yang dilakukan pengecekan, yakni diskotik Southbank Club, yang berada di Jalan Sumatera, Kota Bandung. Meski manajemen menerapkan protokol kesehatan, namun banyak pengunjung di sana yang tidak mengindahkannya.