GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, berupa pembubaran dan langsung pemberian sanksi.
Tindakan tegas yang bakal dilakukan kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sesuai dengan aturan yang berlaku di masa adaptasi kebiasaan baru pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Semata-mata ini untuk kebaikan dan keselamatan kita semua, kalau ditemukan (kerumunan) kami bubarkan, diberi sanksi, sanksi paksa karena di regulasinya ada itu," kata Yana di Bandung, Rabu 23 Desember 2020.
Yana menegaskan kembali bahwa kegiatan perayaan yang menyebabkan kerumunan pada Natal dan Tahun Baru 2021 ini dilarang. Apalagi, kata dia, kasus Covid-19 di Kota Bandung masih mengkhawatirkan.
"Jadi saya berharap, saya sampaikan teman-teman bisa konsisten dan menjaga pergerakan protokol kesehatan bagi masyarakat," katanya.
Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu pengawasan juga dilakukan dari posko-posko pengamanan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bandung.
Baca Juga: Resep Sosis Lada Hitam, Makanan Kekinian Ala Rumahan, Rasa Restoran, Cocok Untuk Menu Tahun Baruan
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya menerjunkan 400 personel untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan Covid-19.
Ratusan personel itu, kata dia, sudah mulai bergerak setiap saat kepada sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk ke tempat-tempat sektor bisnis.
Baca Juga: Api Hanguskan Administrasi dan 7 Ruang Kelas SDN 3 Cileunyi, Sekolah Tatap Muka Terancam Batal
"Kurang lebih 400 personel yang disiapkan, di samping dari jajaran dinas perhubungan, kemudian jajaran Diskar PB dan petugas kesehatan yang sekarang sudah stand by," kata Rasdian.