Siap-siap Kena Denda Rp 1 Juta Jika Anda Melanggar Prokes di Daerah Ini

- 24 Desember 2020, 16:23 WIB
Ilustrasi penegakkan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.
Ilustrasi penegakkan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. /Dok / Humas Provinsi Jateng/

GALAMEDIA - Sejumlah daerah sudah menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) terkait pencegahan Covid-19.

Bentuk sanksi pun beragam, mulai dari sanksi sosial hingga penerapan denda dengan besaran yang beragam. Contoh kasus, Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu menerapkan denda Rp 50 juta kepada FPI karena kerumunan di Petamburan.

Sanksi berupa denda juga kini berlaku di wilayah Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang memuat sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan hingga maksimal Rp 1 juta.

Baca Juga: Soroti Syiah dan Ahmadiyah di RI, Menteri Agama Gus Yaqut: Mereka Warga Negara yang Harus Dilindungi

"Peraturan daerah sudah resmi dapat diberlakukan dan sudah mulai disebarkan kepada 15 kabupaten/kota dan berbagai pihak," terang Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putera, Kamis, 24 Desember 2020.

Ia menyatakan, dalam peraturan daerah telah diatur beragam hal yang harus dilakukan semasa pandemi Covid-19. Telah termuat pula sanksi bagi setiap orang ataupun pemilik usaha yang melakukan pelanggaran.

"Akan ada sanksi yang diterapkan berdasar peraturan daerah dan akan kita terapkan kepada setiap orang serta pemilik usaha yang melanggar," lanjutnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Jahe, Bisa Redakan Sakit Maag, Berikut Makanan yang Bisa Obati Sakit Lambung

Ia menjelaskan dalam 7 hari ke depan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp 1.000.000, daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp 5.000.000.

Baca Juga: Hasil Penjualan Narkoba di Petamburan, Diduga untuk Biayai Jaringan Teroris

Kemudian tertera pula sanksi bagi setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional, atau denda administratif maksimal sebesar Rp 1.000.000.

Selanjutnya teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah peraturan daerah ditetapkan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x