Elite PDIP Dukung Pengosongan Lahan Pesantren HRS di Megamendung, Kang Hasan: Negara Harus Adil

- 27 Desember 2020, 12:41 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

GALAMEDIA - Anggota DPR RI Mayjen Purnawirawan TNI (purn) TB Hasanuddin mendukung pengosongan lahan yang kini ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ia pun mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap pengurus Pontren.

Hanya saja, menurut pria yang akrab disapa Kang Hasan ini, dari hasil penelusurannya, ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Gurun Sahara Ada di Arab Saudi, Netizen: Imunisasi Dikasih Vitamin Apa?

"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," tuturnya, Minggu, 27 Desember 2020.

Dari informasi yang dihimpunnya, Kang Hasan menyatakan tak hanya FPI, tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.

"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua ," tegasnya.

Baca Juga: Rumah Sakit Covid-19 Dilalap Api, Sebanyak 7 Orang Tewas dalam Kebakaran di Kairo Mesir

Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkapkan, dari data yang diperolehnya, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.

Keenam desa itu yakni Desa Sukakarya dan Kopo, di Kec. Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha, kemudian di Desa Sukagalih, Kec. Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha serta Desa Kuta, Kec. Megamendung seluas 65.46 ha.

Kemudian ada di Desa Sukaresmi, Kec. Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kec. Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi. Total semua di 6 di desa di dua kecamatan itu seluas 352.67 ha.

Baca Juga: Pasutri di China Kena Hukuman, Didenda Miliaran Rupiah Gara-gara Punya Banyak Anak

Sebelumnya, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Habib Rizieq saja.

Seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut juga diberikan surat.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x