Terungkap! Ini Hasil Tes Urine Tersangka Kecelakaan Maut yang Libatkan Polisi di Pasar Minggu

- 28 Desember 2020, 22:10 WIB
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, menewaskan seorang perempuan dan melukai pengendara lainnya, Jumat 25 Desember 2020.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, menewaskan seorang perempuan dan melukai pengendara lainnya, Jumat 25 Desember 2020. /ANTARA/Laily Rahmawaty/aa

GALAMEDIA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan tes urine terhadap H yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Pasar Minggu.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian mengakibatkan korban luka dan tewas dari pengendara sepeda motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Desember 2020.

Polisi pun mengungkap hasil tes tersangka H. Ia diketahui hasil negatif alkohol maupun narkotika.

Baca Juga: Pemerintah Menunggu Surat Resmi dari FIFA Soal Penundaan Piala Dunia U-20

"Untuk tes urine si H ini hasilnya negatif semua," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 28 Desember 2020.

Sambodo menyebut pihaknya masih mendalami segala aspek dalam kecelakaan maut tersebut, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi ahli.

"Nanti semua hasil olah TKP ulang, pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pemeriksaan ahli hukum pidana dan petunjuk-petunjuk lainnya." tambahnya.

Dia mengatakan, pihak kepolisian sudah dua kali melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Namun tak menutup kemungkinan melakukan gelar perkara tambahan apabila ada fakta baru terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Naik, Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

"Kalau memang ada perkembangan terkait ini pasti akan kita laksanakan gelar perkara dan hasil gelar perkara tersebut nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman semua," terang Sambodo dikutip dari Antara.

Kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dan tewas dari pengendara sepeda motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu dari serempetan antara dua kendaraan roda empat.

Awalnya kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Iptu IC, diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.

Tidak lama kemudian, kendaraan Iptu IC hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Tak Ingin Warganya Dikelabui Pedagang, Pemkot Cimahi Siapkan Timbangan Gratis di Sejumlah Pasar

Sepeda motor yang tertabrak di antaranya Yamaha Mio B-3167-EEI yang dikendarai oleh M Sharif warga Jakarta, sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV dikemudikan Pinkan Lumintang warga Cipayung, Depok, dan sepeda motor Honda Revo B-3595-EXQ pengemudi Dian Prasetyo warga Jagakarsa.

Korban meninggal perempuan bernama Pinkan Lumintang mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang.

Sedangkan korban luka bernama Dian Prasetyo, jenis kelamin laki-laki, mengalami luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka. Korban telah dirawat di RS Fatmawati.

Baca Juga: Tokoh NU Sebut Mahfud MD Lebay, 'Kalau Enggak Kuat Ya Mundur'

Berdasarkan hasil gelar perkara serta didukung oleh alat bukti berupa kerusakan kendaraan, rekaman video CCTV dan keterangan saksi diperoleh kesimpulan bahwa pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka.

Penetapan tersangka H didukung berbagai alat bukti, di antaranya dua orang saksi yang melihat langsung mobil Hyundai menabrak Innova di TKP.

Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x