FPI Resmi Dibubarkan, Elite Demokrat Singgung Era Soeharto: Berani Betul Kalian!

- 31 Desember 2020, 08:09 WIB
Atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat dipreteli, Rabu, 30 Desember 2002. (Twitter)
Atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat dipreteli, Rabu, 30 Desember 2002. (Twitter) /

GALAMEDIA - Pemerintahan telah resmi membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara konferensi pers, Rabu siang 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

Baca Juga: Ingat!! Mulai Sore Nanti, Sejumlah Jalan di Kota Bandung Bakal Ditutup

Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas Mahfud MD.

Seiring hal itu, sejumlah tokoh FPI langsung mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI).

Deklarasi itu dituang dalam pernyataan pers Front Persatuan Islam yang disebar ke media massa maupun media sosial. Deklarasi ini pun ditandatangani leih 19 deklarator.

Baca Juga: Waspadalah Bandung dan Wilayah Jawa Barat Kamis Siang Ini Bakal Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian poin ketujuh pernyataan pers Front Persatuan Islam.

Pada poin 8 atau terakhir pernyataan tersebut terlampir nama-nama deklarator Front Persatuan Islam. Di antara mereka beberapa adalah beberapa bekas pengurus Front Pembela Islam.

Deklarator Front Persatuan Islam antara lain mantan Ketua Umum Front Pembela Islam, Ahmad Sabri Lubis. Kemudian Munarman yang pernah tercatat Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman.

Baca Juga: Gol Kado Suarez Diakhir Tahun Bawa Atletico Madrid Mantap di Puncak Klasemen

Nama-nama lain antara lain Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah.

Lalu Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi, S.H.

Dalam keterangan Front Persatuan Islam (FPI), mereka mengecam kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam. Menurut mereka pembubaran tersebut melanggar konstitusi.

Sikap pemerintah yang membubarkan FPI, turut direspons oleh politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik. Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi itu menilai langkah yang dilakukan pemerintah terlalu berani.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan permintaan Gas 3 Kg saat Libur Tahun Baru, Pemkot Cimahi Tambah Kuota

Dalam kicauannya di Twitter, dikutip Galamedia, Kamis, 31 Desember 2020, Rachland menyebut bahwa kebebasan berserikat adalah hak asasi manusia dan dijamin konstitusi.

"Kenapa konstitusi? Agar pemerintahan, yang silih berganti, semua menghormati, tak memperlakukan hak itu sesuai seleranya saja. Itulah CONSTITUTIONAL STANDING warga negara, tanpa kecuali, atas hak berserikat," begitu cuitnya.

Menurut dia, politik perizinan sudah dilakukan di era Pemerintahan Soeharto. Di mata dia, hal itu merupakan administrasi untuk merampas hak atas kebebasan berserikat, bukan untuk melindunginya. "Pemerintahan pada masa demokrasi jangan meniru dan mengulangi," ujarnya.

Baca Juga: KAMMI: Pembubaran FPI Tak Akan Terjadi di Negara Demokrasi

"Apakah sebuah organisasi tak bisa dibubarkan? Bagaimana bila organisasi kriminal? Tentu saja bisa! Bawa bukti-buktinya ke pengadilan. Biarkan hakim menilai dan memutuskan dengan terlebih dulu memberikan hak membela diri. Begitulah seharusnya the rule of law," lanjut Rachland dalam cuitannya.

Ia pun menyinggung soal perlunya izin dalam hal kebebasan berserikat.

"Kebebasan berserikat perlu ijin? Nanti dulu. "Ijin", dalam hukum administrasi, artinya dispensasi atas keadaan yang dilarang. Pada masa Orba, hak berserikat memang dilarang. Tapi kini hak asasi itu ditulis di dalam konstitusi! Berani betul kalian menganggapnya terlarang!" tegas Rachland.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x