FPI Resmi Dibubarkan, Hendropriyono: Organisasi Pelindung Eks FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran

- 31 Desember 2020, 11:56 WIB
FPI Dibubarkan, kini mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Siapakah para tokoh dibelakangnya? Foto ini menjadi saksi bisu peristiwa pembongkaran atribut FPI.
FPI Dibubarkan, kini mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Siapakah para tokoh dibelakangnya? Foto ini menjadi saksi bisu peristiwa pembongkaran atribut FPI. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dengan dibubarkannya FPI, Hendropriyono menyebut tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap orang yang sedang beribadah, terharap acara pernikahan, da melarang menghormat bendera merah putih.

Termasuk juga razia di kafe-kafe, mini market, toko-toko obat, hingga warung makan, mal dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri.

Baca Juga: Sah, BPPD dan Kompepar Kabupaten Sumedang Terbentuk, Bupati Taruh Ekspektasi Tinggi

"Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial," ujarnya.

"Hanya dengan disiplin kita bisa mncapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dpt bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," papar Hendropriyono.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat karena sepak terjangnya. Gus Dur saja, ujar dia, pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun.

Baca Juga: SPECIAL, Sinetron Ikatan Cinta Malam Tahun Baru Kamis 31 Desember 2020 Tayang 3,5 Jam !!

"SKB tiga Menteri, ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dalam kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," paparnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh AM Hendropriyono (@am.hendropriyono)

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer itu juga menyatakan, jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah