Sentil Mahfud MD, Pandji Pragiwaksono: Percuma Bubarin, Palingan Ganti Nama, Eh Bener

- 31 Desember 2020, 16:33 WIB
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono /Instagram.com

GALAMEDIA - Komedian Pandji Pragiwaksono ikut bekomentar soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Seperti diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan perihal tersebut pada acara konferensi pers, Rabu 30 Desember 2020.

Pandji menilai upaya pemerintah dengan membubarkan FPI bakal percuma karena para pengurusnya tinggal ganti nama baru.

Hal tersebut pun telah ia sampaikan pada acara Merdeka Dalam Bercanda 2021.

"Di Merdeka Dalam Bercanda 2012 gue bilang percuma bubarin, palingan ganti nama. Eh bener," cuitnya dalam akun resminya @padji, Kamis 31 Desember 2020.

Kemudian ia pun menuliskan sedikit candaan terkait hal itu.

Menkopolhukam: FPI resmi dibubarkan.

Baca Juga: Sentil Pemeritah, Rizal Ramli: FPI Dibubarkan Tahun 2020 Ekonomi Tetap Anjlok, 2021 Makin Nyungsep

FPI: Kalau dirikan Front Persatuan Islam bole ga?

Menkopolhukam: Boleh

Selanjutnya Pandji menyindir pernyataan tersebut.

"Di mana wibawaku ...," tandasnya.

Sebelumnya sejumlah tokoh FPI langsung mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI).

Deklarasi itu dituang dalam pernyataan pers Front Persatuan Islam yang disebar ke media massa maupun media sosial. Deklarasi ini pun ditandatangani leih 19 deklarator.

Baca Juga: Calon Kapolri Sebut 199 Anggota FPI Pelaku Kejahatan, TNI-Polri Bangun Posko di Petamburan

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian poin ketujuh pernyataan pers Front Persatuan Islam.

Pada poin 8 atau terakhir pernyataan tersebut terlampir nama-nama deklarator Front Persatuan Islam. Di antara mereka beberapa adalah beberapa bekas pengurus Front Pembela Islam.

Deklarator Front Persatuan Islam antara lain mantan Ketua Umum Front Pembela Islam, Ahmad Sabri Lubis. Kemudian Munarman yang pernah tercatat Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, MUI: Harusnya Tidak Dipukul

Nama-nama lain antara lain Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah.

Lalu Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi, S.H.

Dalam keterangan Front Persatuan Islam (FPI), mereka mengecam kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam. Menurut mereka pembubaran tersebut melanggar konstitusi.

"Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013," demikian poin 3 pernyataan Front Persatuan Islam.

Baca Juga: 4 Makanan Wajib di Perayaan Malam Tahun Baru

"Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat."

Menurut Front Persatuan Islam, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum.

"Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," poin 4 pernyataan Front Persatuan Islam.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x