Diakuinya, sejauh ini pembahasan tentang IPWL oleh lembaga pemerintah belum sesuai harapan. Terlebih, berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian ditemukan adanya tumpang-tindih dalam penyelenggaraan IPWL.
Di antaranya ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Karena BNN, Kemenkes, Kemensos itu lebih berpatokan pada regulasi masing-masing yang sesuai dengan tupoksinya saja. Lalu kalau kita bicara hal yang bersifat integratif, standar pelayanan belum ada. Pembukaan akses secara bersama-sama belum ada, kegiatan sosialisasi bersama-sama juga belum ada, termasuk soal data bersama," tuturnya.
Politisi Demokrat tersebut menjelaskan, temuan hasil kajian kebijakan IPWL yang ditangani lintas kementerian, akan menjadi saran dan masukan kepada Pemkot Bandung dan BNN Kota Bandung.
Baca Juga: Misteri Kematian Seorang Pria di Kamar Kos, Kekasihnya dalam Kondisi Kritis, Wajah Penuh Luka
Riana menuturkan, selama penelaahan dan kajian, pansus menemukan indikasi ketidakharmonisan peraturan berupa perundang-undangan. Sehingga menimbulkan tumpang-tindih kewenangan kementerian dalam pelaksanaan IPWL.
"Dalam pemikiran kami ini tidak ada ukuran kinerjanya. Hanya memikirkan hasilnya saja, bukan pada pengaruhnya," ujarnya
Oleh karena itu, Pemkot Bandung dan BNN Kota Bandung akan dihadirkan kembali dalam suatu forum untuk mencari solusi terkait tumpang-tindih kewenangan tersebut.
Pihaknya juga mengusulkan untuk melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, karena IPWL berkaitan dengan Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan gelap narkotika (P4GN).
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Berduka! Glenca Chysara Pemeran Elsa Kehilangan Sosok Ini