Ia khawatir adanya dampak dari tumpang-tindih aturan terkait IPWL di tingkat kementerian dan belum sinkronnya Perpres tentang P4GN, berupa penambahan beban pada lembaga pemasyarakatan pada masa mendatang.
"Dalam Inpres ini hanya bicara soal P4GN, tidak bicara soal rehab. Padahal P4GN tanpa rehab artinya apa, semua orang yang jadi pengguna akan dibawa ke penjara. Kalau semua pengguna dibawa ke penjara, penjara tak mampu menampung," tambahnya.***