Kota Bandung Godok Raperda Fasilitasi P4GN, Uung: Bakal Ada Efek Jera

- 4 Januari 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi narkoba. DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi P4GN.
Ilustrasi narkoba. DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi P4GN. /Pixabay/jirono

GALAMEDIA - DPRD Kota Bandung sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Wakil Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja berharap tidak adanya tumpang tindih saat menindak penyalahgunaan narkotika. Termasuk dengan unsur garis komando siapa instansi yang bertindak dalam permasalahan tersebut.

"Jadi secara kelembagaan ada Badan Kesbangpol, selanjutnya BNN Kota Bandung. Lantas siapa yang menjadi pemimpin penindakan, harus jelas dan tidak saling menunggu," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: RK dan Dua Orang Lainnya Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kerumunan Demo 1812

Menurutnya, fungsi perda tersebut nantinya berupa pencegahan dan pemberantasan, peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.

Dikatakanya, Kota Bandung cukup rawan dalam peredaran narkoba. Sehingga secara data, jumlah penyalahgunaan narkoba harus benar-benar terkontrol dan terkendali.

"Dengan adanya peraturan ini, maka kedepannya akan ada efek jera," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Riana menerangkan, pihaknya sedang mempertimbangkan tindak lanjut hasil konsultasi dari kementerian, dalam penyelenggaraan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Baca Juga: Moeldoko Bocorkan Calon Kapolri Pilihan Jokowi Pengganti Idham Azis: DPR Akan Memproses

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x