"Kepala satuan pendidikan atau tenaga pendidik dapat melaksanakan kunjungan ke rumah atau peserta didik dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan atau kelompok terbatas maksimal 5 orang dengan izin orang tua serta menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya," tuturnya.
Ia menyebutkan hal ini dilaksanakan dalam rangka mencegah terputusnya komunikasi antara satuan pendidikan dengan peserta didik yang dikarenakan keterbatasan sarana belajar.
Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Kenapa Kasus Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi
"Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan SKB 4 menteri," katanya.***