Ini Sepak Terjang Naftali Tipagau, Pencari Senjata Untuk KKB

- 5 Januari 2021, 22:09 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw  menunjukan foto  Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menunjukan foto Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau. /ANTARA/HO/Humas Pola Papua/

 


GALAMEDIA - Setelah buron karena kasus pembelian senjata ilegal dan amunisi, Naftali N Tipagau (NT) akhirnya ditangkap polisi.

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya, sekaligus jaringan pencari senjata api dan amunisi untuk KKB Intan Jaya. Pria ini dikenal licin, dua kali lolos dari penyergapan polisi.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020 atau ketika polisi melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Australia Langsung Bereaksi

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebut, Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya.

“Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, pada Senin 4 Januari 2020," ujar Paulus di Jayapura, Selasa 5 Januari 2020.

Menurut Paulus seperti dalam rilis yang diterima galamedianews, setidaknya sudah dua kali gagal ditangkap karena berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Jenderal Idham Azis Keluarkan Surat Telegram, Cabut Pemberlakuan Maklumat Kapolri

Dimana pada 25 Januari 2020, polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.

"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000," katanya.

Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire.

Baca Juga: 83.566 Personel Polisi Diturunkan untuk Kawal Pengiriman Vaksin Covid-19

Pada saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap. Paulus menyebutkan, NT aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Pada posisi tersebut, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.

Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Prostitusi Online, Model Majalah Dewasa Diberondong 28 Pertanyaan

"NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x