Ingat! Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Denda Rp 5 Hingga 7 Juta

- 6 Januari 2021, 22:27 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /PIXABAY/wir_sind_zwei

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp 5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," papar dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: AHY Mengancam Prabowo dan Ganjar Pranowo, Elektabilitasnya Sudah Lewati Mensos Risma

Oleh karena itu, Riza meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat. Meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.

"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik," tegasnya.

"Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," sambung Riza.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Perempuan Pengunjung Mal Taman Anggrek Loncat dari Lantai 4

Kendati demikian, Riza menyebut vaksin Covid-19 ini berbeda dengan vaksin lainnya polio atau campak. Pasalnya, vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tapi juga orang lain.

"Nah di sini kan menyangkut orang lain. Justru HAM nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena Covid-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain," terang dia.

"Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana," ucapnya.

Baca Juga: Dor! Dua Teroris Tumbang di Tangan Densus 88, Diduga Pernah Akan Bergabung dengan ISIS

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x