Ingat! Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Denda Rp 5 Hingga 7 Juta

- 6 Januari 2021, 22:27 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /PIXABAY/wir_sind_zwei

GALAMEDIA - Masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 berpeluang untuk diberi saksi berupa denda yang cukup besar.

Berdasarkan peraturan yang ada, besaran denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Denda ini berlaku untuk warga DKI Jakarta. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberi penjelasan.

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19," tutur Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Hancur, Tolong Belas Kasihannya

Ia menerangkan, ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.

Perda itu mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Perda yang mengamanatkan sanksi ini, lanjut Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Baca Juga: Terkuak! Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra Ternyata Sempat Disurati KPK

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan.

Mulai dari pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi. Bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp 7 juta jika ada kekerasan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x