Tiga Pejabat Pelanggar Netralitas ASN Diancam Enam Bulan Kurungan

- 7 Januari 2021, 08:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prastyo Seno
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prastyo Seno /Septian Danardi

"Semua terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada. Bahkan sudah ada beberapa kali pemanggilan saksi ahli," katanya.

Baca Juga: Inter Milan Tersungkur di Markas Sampdoria, Roma Terus Menempel Ketat di Klasemen

Untuk perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, kata Hario, sudah tahap satu kejaksaan, dan tinggal menunggu penelitian pihak kejaksaan.

Kemudian untuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kades, kata Hario, sudah pemberkasan dan sudah dikomunikasikan dengan rekan di kejaksaan untuk penjadwalan terkait tahap satu penelitian kejaksaan.

Lalu kasus dugaan pelanggaraan ketiga, yakni sudah memeriksa salah satu kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Juventus Bikin AC Milan Alami Kekalahan Perdana di Liga Seriee A Italia Musim Ini

"Itu kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang. Dua saksi ahli dan hari ini kita akan gelar perkara," katanya.

Menurutnya, kini tinggal lanjut gelar perkara untuk menetapkan status, apakah hasil pemeriksaan penyidik Polres Tasikmalaya dan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak.

Bagi para pelanggar diancam pidana pelanggaran netralitas ASN berdasarkan pasal 1 ayat 188 Undang-undang Pilkada. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan dan paling sedikit satu bulan dan atau denda Rp 6 juta atau paling sedikit Rp 1 juta.

Baca Juga: Selain Gorontalo, Bengkulu pun Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,8

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x