KPU Pangandaran Sebut Netralitas Bisa Sukseskan Pelaksanaan Pilkada

- 21 Juli 2020, 18:28 WIB
 Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin saat sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2020 dengan PPK se-Kabupaten Pangandaran, Selasa 21 Juli 2020. (Agus Supriyatman).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin saat sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2020 dengan PPK se-Kabupaten Pangandaran, Selasa 21 Juli 2020. (Agus Supriyatman). /



GALAMEDIA - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran melaksanakam sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2020 dengan PPK se-Kabupaten Pangandaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Aquarium, Jalan Pantai Barat No.87 Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa, 21 Juli 2020.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, S.Hi., mengatakan, dengan kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan sebaik-baiknya. Sampai saat ini pemutakhiran data yang dilakukan dapat diselesaikan dengan baik.

"Hari ini tahapan kita sudah masuk pada tahapan yang sangat krusial sekali. Tentunya kita harap dapat lebih fokus lagi menjaga kualitas kerja kita," katanya.

Baca Juga: Parah! Bola Lampu PJU Klasik di Kota Bandung Banyak Hilang Dicuri

"Netralitas, agar kita bisa sukses di dalam pelaksanaan Pilkada ini," lanjutnya.

Mengenai perkembangan saat ini, menurutnya, sangat menarik dan fantastis sekali. Dimana suhu politik di media sosial semakin memanas menjelang pemungutan suara.

"Dengan banyaknya postingan tentang Pilkada kita tetap wajib memonitor perkembangan yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Pantai Pondok Bali Subang Bakal Jadi Pusat Observasi Bulan

PKPU No 6 Tahun 2020, kata dia, merupakan sapu jagad untuk menyapu bersih tentang peraturan dan ketentuan semua yang sudah masuk didalamnya.

Karena Pilkada saat ini ada dalam masa pandemi covid-19, lanjut dia, tentunya banyak sekali peraturan yang harus dilaksanakan didalam pelaksanaan tahapan-tahapan sampai dengan pelaksanaannya nanti.

"Berkenaan dengan hal-hal baru yaitu, Pertama tentang pencalonan dan tatap muka serta Pengumpulan orang atau masa. Untuk kedepannya diharapkan kepada rekan-rekan PPK agar mempunyai bekal ataupun pengetahuan untuk turun kelapangan harus sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2020," tandasnya.

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x