Argo menegaskan, Polri dalam melakukan penyidikan suatu perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk.
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, MUI Sebut Vaksin Sinovak Hukumnya Halal dan Suci
"Penyidikan yang dilakukan Polri terkait suatu tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk yang nantinya hal tersebut harus dapat dibuktikan pada saat di pengadilan," jelasnya dikutip dari Antara.
Hari ini, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Berdasarkan investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.
Baca Juga: Pecah Rekor! Positif Covid RI Tembus 10 Ribu Kasus Per Hari, Jakarta dan Jabar Penyumbang Terbanyak
Sedangkan empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.***