GALAMEDIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil investigasi terkait tewasnya anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Komnas HAM menyatakan peristiwa itu masuk kategori unlawful killing, dan ada potensi melanggar HAM. Karenanya perlu digelar pengadilan khusus.
"Maka kami merekomendasikan kasus ini dilanjutkan melalui jalur hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana, tidak boleh internal," Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Komnas HAM Sebut Tewasnya Anggota FPI di Tol Japek Kategori Pelanggaran HAM
Baca Juga: ABG Berusia 17 Tahun Tewas dengan 11 Luka Tusukan, Diduga Gara-gara Asmara
Polri pun bereaksi dan menanggapi hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM.
"Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Menurut dia, saat ini Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM yang masuk ke Polri untuk dipelajari.
Baca Juga: Gugatan WN Inggris Tak Terbukti, Hotel Luxton Bandung Dipastikan Terjaga Kebersihannya