Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Ramadhan: Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim

- 9 Januari 2021, 14:37 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon.
Anggota DPR RI Fadli Zon. /Royan/Instagram Fadli Zon

Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," imbuh Febriyanto.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Pintu Masuk, Tapi Tidak Bagi Pendatang dari Negara Ini, Termasuk Indonesia?

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x