Gubernur Anies Perintahkan Sekda Marullah Jadi Plt Wali Kota Jakarta Selatan

- 20 Januari 2021, 16:26 WIB
Pelantikan Sekda DKI, Marullah Matali
Pelantikan Sekda DKI, Marullah Matali /Instagram/Anies Baswedan

GALAMEDIA - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang baru, Marullah Matali, menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan.

Jabatan itu sendiri merupakan jabatan Marullah sebelum ditetapkan jadi Sekda.

Keputusan ini, ditetapkan lewat Surat Perintah Tugas Nomor 20/-082.74 yang ditandatangani oleh Anies dan dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2021.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Disetujui Jadi Kapolri, Tiga Fraksi DPR Sampaikan Catatan

"Sehubungan dengan Wali Kota Jakarta Selatan atas nama Marullah Matali pangkat/golongan: Pembina Utama Madya (IV/d) telah diangkat dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021 memerintahkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Sekda," tulis Anies dalam surat perintah itu yang diterima di Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.

Anies, dalam surat tersebut, memerintahkan Marullah untuk melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan pejabat definitif (untuk pejabat tersebut) ditetapkan.

"Dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021," tuis surat tersebut.

Baca Juga: Ini 5 Kiat Menitipkan Anak di Daycare di Tengah Pandemi, Jangan Sembarangan!

Marullah Matali resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan posisi Saefullah yang mangkat pada September 2020 lalu, setelah pada Senin 18 Januari dilantik di Balai Kota Jakarta.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x