Buru Caleg PDIP Harun Masiku dan Koruptor Lainnya yang Buron, KPK Bentuk Satgas Khusus

- 20 Januari 2021, 20:41 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan baru dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus.

Satgas khusus itu akan bertugas memburu tujuh tersangka kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

"Tentu saja KPK tetap optimis untuk bisa menemukan yang bersangkutan (Harun Masiku) dan kita di pimpinan juga telah menginisiasi dan meminta kepada Pak Deputi (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Terungkap! Potensi Gempa Berskala Besar di Sulawesi Barat Sudah Diingatkan pada 2019

"Dan juga dalam rapat itu mencoba untuk membuat satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian orang-orang DPO selain Harun Masiku," lanjutnya.

Pembentukan satgas khusus, tambah Lili, bertujuan agar perburuan para DPO tersebut lebih efektif tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Harun Masiku, Caleg PDIP yang buron.
Harun Masiku, Caleg PDIP yang buron.

Baca Juga: Predator Seksual Anak di Cirebon Bakal Dikebiri, Korban Mencapai Belasan Orang

"Jadi, pekerjaan tidak terganggu hal lain selain kita juga koordinasikan hal ini dengan Kepolisian tetapi juga di kita agar cepat efektif dengan membentuk sebuah tim satgas sendiri yang khusus mencari orang-orang yang memang masuk DPO," jelasnya dikutip dari Antara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto juga mengatakan, pembentukan satgas khusus itu memang perintah khusus Pimpinan KPK untuk efektivitas waktu dalam memburu para DPO.

"Memang perintah khusus dari pimpinan dalam sebuah rapat pimpinan kalau kemarin-kemarin memang biasanya satgas yang menangani sambil dia menyidik yang lain sambil mencari. Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian tentunya akan membentuk satgas khusus," terangnya.

Baca Juga: Berambut pirang, Prajurit Kowad Cantik Ini mengaku Awalnya Sering Kena Tegur

Lebih lanjut, ia menjelaskan satgas khusus itu bisa gabungan dari beberapa kedeputian di KPK seperti monitoring, IT, dan "surveillanve".

"Ini harus digabung menjadi satu tidak bisa misalnya hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri itu harus terintegrasi antara tim "supporting", pencari, dan pengolah data," tandas karyoto.

Dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah dilakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO.

Baca Juga: Puting Beliung Besar dan Mengerikan Muncul di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

Mereka yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Dengan demikian, KPK saat ini masih tetap memiliki kewajiban untuk memburu tujuh tersangka berstatus DPO lainnya di mana lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019 dan dua DPO pada 2020, yakni Harun Masiku dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x