Penyuap Mantan Wali Kota Cimahi Segera Disidangkan

- 25 Januari 2021, 22:29 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Foto: Twitter @KPK_RI/

GALAMEDIA - Barang bukti dan tersangka Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sudah diserahkan KPK ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Hutama sendiri jadi tersangka kasus suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Ia merupakan tersangka penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka HY kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Selebgram Seksi Ditangkap Polisi di Vila Mewah Gara-gara Narkoba Jenis Baru

Menurutnya, kewenangan penahanan terhadap Hutama, dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.

Ia mengatakan, selama proses penyidikan terhadap Hutama telah diperiksa sejumlah 27 saksi diantaranya tersangka Ajay dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Cimahi.

Baca Juga: China Kembali Diguncang Ledakan Tambang, Tiga Orang Pekerja Tewas

Sebelumnya pada 28 November 2020 Ajay dan Hutama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***

 

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x