"Yang sudah punya SIM C & SIM A Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan Covid-19 Rp 900.000/bln. Selama 4 bln syarat utama SIM masih hidup/valid.
Mulai Januari s/d Mei 2021
Check link di bawah ini
https://s.id/ektp-covid19" begitu narasi yang tersebar.
Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Sedang Sakit Keras di Rutan Bareskrim, Begini Reaksi Mabes Polri
Dikutip dari kominfo.go.id, setelah ditelusuri, narasi yang menyebut pemilik SIM C dan A akan mendapat bantuan Covid-19 senilai Rp 900.000 selama Januari hingga Mei 2021 adalah tidak benar alias hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya.
Baca Juga: Anda Siap Divaksin Covid-19? Eits..Jangan Lupa Perhatikan Hal Penting Ini Ya
Selain itu, pada tautan yang disertakan dalam narasi tersebut bukan berisi formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C dan A mendapat bantuan Covid-19, melainkan hanya foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan NGIMPI!!!.***