PT Perkebunan Nusantara VIII Buat 29 Laporan Terkait Penyerbotan Lahan

- 28 Januari 2021, 18:12 WIB
 Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. /Remy Suryadie/

GALAMEDIA - Tim Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, telah membuat laporan polisi ke Polda Jabar sebanyak 29 laporan.

Laporan tersebut terkait penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Laporan tersebut telah diajukan tim kuasa hukum ke Polda Jabar, kemarin, Rabu 28 Januari 2021.

Baca Juga: Residivis Diadukan ke Polisi Karena Aniaya Pacarnya, Cemburu Diduga Jadi Pemicunya

"Laporan itu merupakan kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Shihab berkenaan dengan Markaz Syariah. Dan untuk laporan di Polda Jabar ialah turunan dari laporan di Bareskrim kemarin.

Sekarang masuk 29 laporan di Polda Jabar,"jelas Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman kepada wartawan, Kamis 28 Januari 2021.

Masih dikatakan Ikbar, laporan tersebut dilakukan untuk penyamarataan hukum. Pasalnya, pihak-pihak terlapor merupakan penyerobot lahan milik PTPN, termasuk Rizieq Markaz Syariah yang didirikan Rizieq.

Baca Juga: Ombudsman Jabar Temui Sejumlah Kendala dan Permasalahn Vaksinasi Covid-19, Progres Vaksinasi Tahap I Hanya 25%

“PTPN VIII tetap komitmen untuk menata wilayah tersebut. Intinya, dampak lingkungan akan timbul atas banyaknya pembangunan di wilayah milik PTPN VIII. Semua yang ada di sana, termasuk lahan-lahan milik Markaz Syariah, telah kami laporkan,” jelasnya.

Menurut Ikbar, selain Markaz Syariah, ada sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik PTPN VIII tersebut. Piihak-pihak yang mendirikan bangunan itulah yang masuk dalam laporan ke Polda Jabar ini.

"Mayoritas bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN, adalah bangunan vila, tempat usaha, atau perkebunan milik warga yang digarap tanpa izin," kata Ikbar.

Baca Juga: Sepenggal Kisah Perjuangan Mengharukan Seorang Okupasi Terapis saat Banjir Kalimantan Selatan

Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, sebanyak 27 laporan diterima Polda Jawa Barat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung.

Setelah menerima laporan itu pihak penyidik akan mendalami terlebih dahulu soal kasus penyerobotan laham tersebut sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

“Karena laporannya baru masuk kemarin, jadi kemungkinan hari ini sudah sampai di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Dari situ akan kami gelar. Nah nanti dari hasil gelar itu, akan ada pertimbangan layak tidaknya kasus ini untuk diselediki. Penyidik kemudian akan bekerja sesuai laporan polisi,” ujar Erdi.

Baca Juga: Gara-gara Makanan Pedas, Plt Wali Kota Cimahi Gagal Jalani Vaksinasi Covid-19

LP ini merupakan kelanjutan dari pelaporan PTPN sebelumnya terhadap Habib Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah. LP ini diajukan oleh tim kuasa hukum dari PTPN VIII pada Rabu 28 Januari 2021 kemarin.

Menurut Erdi dari 29 laporan, Polda Jabar menerima 27 laporan, sementara 2 laporan lagi masuk ke Mabes Polri. Terkait laporan di Mabes Polri, PTPN melaporkan Habib Rizieq Shihab yang mendirikan pesantren Markaz Syariah.

“Sebanyak 27 laporan polisi ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan di Bareskrim. Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan,” ungkap Erdi.

Baca Juga: Ketahui, Ini 8 Fakta Tentang Vaksin Sinovac yang Dapat Memicu Sistem Imun dan Miliki Efek Samping Ringan

Erdi melanjutkan, ssejumlah pihak rencananya akan dilakukam pemanggilan untuk meminta keterangan.

“Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman. Nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari pihak perusahaan atau orang-orang yang telah diberi somasi oleh PTPN,” kata Erdi.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x