WN AS Ini Resmi Jadi Bupati di NTT, Karena Mempunyai KTP

- 3 Februari 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pixabay/PublicDomainPicture/

Selain ke Kedubes AS, Bawaslu juga sudah mengirim surat ke kantor imigrasi NTT pada 10 September 2020 dan dibalas di hari yang sama.

Baca Juga: Isu Kudeta Partai Demokrat Semakin Memanas, Qodari Yakin SBY Bisa Meredam

Hasilnya menyatakan bahwa Orient berstatus sebagai WN AS. Namun, pada 15 September 2020, kantor imigrasi NTT mencabut surat tersebut.

Tidak hanya itu, bawaslu juga mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) guna mengklarifikasi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Orient ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hasilnya menyatakan bahwa Orient berstatus sebagai penduduk Kupang. Sehingga KPU meneruskan proses pencalonan Orient.

Baca Juga: Dinkes Jabar Buka Rekrutmen Relawan Medis Penanggulangan Covid-19, Simak Kualifikasinya

Fritz mengajak diskusi kepada para pakar hukum tata negara untuk memberi konfirmasi Orient terlibat dugaan pemalsuan keterangan. ***

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x