GALAMEDIA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah pada jenjang Sekolah Dasar dan Menengah, sudah resmi diterbitkan 3 Februari 2021.
Tiga menteri tersebut yakni Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag).
Keputusan ini diambil karena beredarnya aturan bahwa seluruh siswa, baik yang muslim maupun non-muslim wajib menggunakan jilbab di Padang.
Baca Juga: Strategi Pasang 3 Bek Saat Menghadapi Atalanta, Gennaro Gattuso: Ternyata Cukup Efektif
Hal ini juga, sempat viral video percakapan antara wali murid, Elianu Hua, dan perwakilan SMK Negeri 2 Padang melalui akun media sosial Elianu Hua.
Dalam videonya, Eliana mengatakan anaknya cukup terganggu dengan peraturan wajib menggunakan jilbab.
Sebelumnya, pihak sekolah sempat memanggil Eliana ke sekolah lantaran anaknya menolak mengenakan jilbab karena dia seorang non-muslim.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Februari 2021: Al dan Andin Mulai Curiga, Selidiki Mama Sarah dan Elsa
Anak Eliana, Jeni Cahyani Hua, merasa tidak memiliki kewajiban untuk menggunakan jilbab karena bukan seorang muslim.