Ungkit Nama Eks Kepala BIN, Abu Janda Berkelit Soal Cuitan ke Natalius Pigai

- 4 Februari 2021, 22:52 WIB
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

Abu Janda mengatakan tidak mengenal dekat dengan Hendropriyono. Ia hanya pernah dua kali bertemu dengan Hendropriyono dalam acara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Namun, ia mengagumi sosok mantan Kepala BIN tersebut.

Abu Janda mengatakan tidak memahami alasan pihak lain selain Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini. Kasus ini, menurut dia, seharusnya merupakan masalah antara dirinya dan Pigai semata.

"Ini urusan saya sama Bang Pigai. Makanya saya bingung ini kok saya lihat pelapornya bukan Bang Pigai, terus juga melebar ke mana-mana tanpa konteks," ujarnya.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Bantah Besaran Insentif untuk Nakes Covid-19 Dipangkas Hingga 50 Persen

Hari ini, Abu Janda diperiksa penyidik Bareskrim selama 4-5 jam dan mendapat 20 pertanyaan. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.

Baca Juga: Mengenal Masjid Asmaul Husna yang Viral di Tiktok, Ridwan Kamil: Saya Desain Sebelum Jadi Wali Kota

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x