Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan PPKM Mikro akan berlangsung pada 9 hingga 22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai pada 8 Februari 2021.
Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus.
Baca Juga: Iran Syaratkan AS Cabut Sanksi Sebelum Teheran Masuk Kembali pada Perjanjian Nuklir
Apabila di atu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar covid-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1-5 rumah dan hijau nol kasus.
“Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas,” kata Tito.
Irmendagri juga mengatur pendirian posko tingket desa/kelurahan yang dipimpin oleh kepala desa atau lurah dengan dibantu aparat desa dari TNI/Polri dan mitra lainnya.
Baca Juga: Buntut Denda Rp20 Juta yang Diterima Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Ada yang Iri Sama Kita
Selain posko juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialisasi dan edukasi, pengadaan posko, 3 T (Tes, Telusur, Tindak lanjut) hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
“Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementerian Koperasi dan UMKM,” terang Tito.***