GALAMEDIA – Berita perihal Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah menyebar ke berbagai media sosial.
Namun, tidak sedikit informasi hoax atau kurang tepat yang disampaikan di media sosial.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan klarifikasi perihal hoax dan ketidaktepatan informasi mengenai KIP Kuliah.
Baca Juga: Cocok Disantap Bersama Keluarga, Ini Resep dan Cara Membuat Sambal Goreng Udang dan Cabe Hijau
Simak klarifikasi perihal KIP Kuliah dikutip Galamedia dari situs resmi kemdikbud:
1. Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi disampaikan via web KIP Kuliah.
2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
Tidak berlaku bagi mahasiswa yang akan melanjutkan ke jenjang strata 2 (S2).
3. Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah adalah bebas biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi (PT), bebas biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
4. Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta/semester langsung ke PT.
5. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang diberikan setiap semester, sesuai masa studi normal.
Baca Juga: Dibintangi Song Joong-Ki dan Kim Tae-Ri, Film Space Sweepers Ceritakan Perjalanan ke Luar Angkasa
Untuk S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta.
Untuk D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta.
Untuk D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta.
Untuk D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.
6. Untuk mahasiswa pada program studi yang harus mengikuti Program Profesi akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.
Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester dengan total selama studi maksimal Rp16,8 juta.
Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester dengan total selama studi maksimal Rp8,4 juta.***