KPK Cari Tahu Aset Milik Wali Kota Cimahi Nonaktif

- 9 Februari 2021, 16:57 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat.
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat. /

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Hutama adalah tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Novel Baswedan Bersedih Ustadz Maaher Wafat: Aparat Jangan Keterlaluan, Ini Bukan Sepele Lho...

Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x