Bappenda Kota Cimahi Mulai Cetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB

- 10 Februari 2021, 17:41 WIB
Bappenda Kota Cimahi mulai mencetak SPPT PBB P2 Tahun 2021. Cetak massal ini dilakukan di ruang rapat Bappenda Kota Cimahi di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah.
Bappenda Kota Cimahi mulai mencetak SPPT PBB P2 Tahun 2021. Cetak massal ini dilakukan di ruang rapat Bappenda Kota Cimahi di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah. /Laksmi S Sundari/galamedia

GALAMEDIA - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2021.

Cetak massal ini dilakukan di ruang rapat Bappenda Kota Cimahi di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh didampingi Kepala Bidang (Kabid) Identifikasi Pendapatan, Iyun Sapta Mulyana menjelaskan, pencetakan SPPT PBB P2 Tahun 2021 sudah dilakukan sejak Senin, 8 Februari 2021 lalu, dan ditargetkan selesai pada 22 Februari 2021.

"Pencetakan masal SPPT PBB P2 2021 sebetulnya penetapannya sudah dilakukan pada 2 Februari 2021, hanya pencetakannya baru dimulai tanggal 8 Februari kemarin sampai 22 Februari 2021," katanya ditemui di sela meninjau pencetakan SPPT PBB P2.

Baca Juga: Bobby iKON Menghentikan Promosi Solo Album Keduanya ‘Lucky Man’

"Tiap tahun dilakukan cetak massal di awal tahun. Pencetakan massal ini juga rencananya di awal Januari, namun karena terbentur perwal-nya harus melalui Kemendagri, sehingga baru ditetapkan di tanggal 2 Februari kemarin," imbuhnya.

Ahmad menjelaskan, penerbitan SPPT PBB ini terdapat 5 buku, yakni buku 1, 2, 3, 4, dan 5.

Buku 1 untuk SPPT dengan nilai besaran pajaknya sampai Rp 100 ribu, buku 2 untuk nilai pajak di atas Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, buku 3 di atas Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

Sedangkan buku 4 nilai pajaknya di atas Rp 2 juta sampai Rp 5 juta, sementara buku 5 untuk nilai pajak di atas Rp 5 juta.

"Untuk pencetakan massal ini diprioritaskan pada buku 5 dan buku 4 SPPT PBB.  Kemarin selesai pencetakan buku 4 dan buku 5. Sekarang tinggal buku 3, 2, dan 1," ujarnya.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1004: Ternyata yang Diteleport Law ke Bawah Berjumlah 10 Orang, Siapa Satu Lagi?

"Buku 4 dan 5 ini diprioritaskan untuk mengejar agar wajib pajak yang memiliki pajak di atas Rp 2 juta bisa cepat bayar. Biasanya perumahan, rumah-rumah atau bangunan yang besar dan bersifat khusus seperti misalnya yang di perumahan-perumahan elite."

"Bersifat khusus lainnya seperti pertokoan, industri, perniagaan, itu kita dahulukan untuk disampaikan kepada mereka," bebernya.

Untuk pendistribusian SPPT PBB P2 ini, kata Ahmad, pihaknya masih menunggu Perwal,  karena ada rencana pengurangan pajak seperti tahun lalu, yang akan mulai berlaku tanggal 1 Maret 2021.

"Ya ada pengurangan seperti tahun lalu. Kalau tahun lalu pengurangannya sebesar 20 persen di awal (Juni) , bulan berikutnya Juli dan Agustus 10 persen, September 5 persen," jelasnya.

Baca Juga: Catat! Ini Beberapa Kesalahan Umum Saat Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2021 yang Bikin tak Lolos

"Kalau sekarang rencana di bulan maret 10 persen, april 5 persen, bulan Mei 2,5 persen. Sementara untuk nilai pajak 0 sampai dengan Rp 50 ribu pengurangannya 100 persen. Kemudian di atas Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu itu 50 persen pengurangannya," terangnya.

Diakui Ahmad, jumlah pengurangan pajak tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang lebih besar pengurangannya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x