Catat! Ini Persyaratan WNA dan WNI yang Diperbolehkan Masuk dan Keluar Indonesia saat Masa Pandemi

- 11 Februari 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi bandara di Indonesia.
Ilustrasi bandara di Indonesia. /Aditya Pradana Putra/Antara


GALAMEDIA – Satuan Tugas Penganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protkol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) tersebut terbit pada Selasa, 9 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional merupakan seseorang yang melakukan perjalanan dari lur negeri selama 14 hari terakhir.

 

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Kamis, 11 Februari 2021 Ada yang Naik juga Turun, Antam 2 Gram Rp1.911.000

Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan masuk setelah melakukan perjalanan luar negeri, namun dengan tetap patuh mengikuti protokol kesehatan ketat.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk wilayah Indonesia, tetapi dengan beberapa syarat pengecualian di antaranya:

1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;

Baca Juga: Anas Urbaningrum Tiba-tiba Posting Karangan Bunga AHY dan Moeldoko, Maksudnya Apa Ya?

2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x