GALAMEDIA – Satuan Tugas Penganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protkol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran (SE) tersebut terbit pada Selasa, 9 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional merupakan seseorang yang melakukan perjalanan dari lur negeri selama 14 hari terakhir.
Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan masuk setelah melakukan perjalanan luar negeri, namun dengan tetap patuh mengikuti protokol kesehatan ketat.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk wilayah Indonesia, tetapi dengan beberapa syarat pengecualian di antaranya:
1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
Baca Juga: Anas Urbaningrum Tiba-tiba Posting Karangan Bunga AHY dan Moeldoko, Maksudnya Apa Ya?
2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau