Catat! Ini Persyaratan WNA dan WNI yang Diperbolehkan Masuk dan Keluar Indonesia saat Masa Pandemi

- 11 Februari 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi bandara di Indonesia.
Ilustrasi bandara di Indonesia. /Aditya Pradana Putra/Antara

Surat Edaran tersebut tidak berlaku bagi WNA pemegang visa diplomatic dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

 

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah