Polisi telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti.
"Kondisi korban setelah itu, didatangi oleh kami disarankan melakukan visum, ada luka di sekitar wajah. Korban adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Iqbal disangkakan Pasal 351 KUHP Penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. ***