GALAMEDIA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dilaporkan oleh Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
Novel dilaporkan buntut dari cuitan "aparat jangan keterlaluan" saat mengomentari kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.
"Hari ini, saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," terang Sekjen PPMK, Lisman Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga: Pemerintah Butuh Kritikan Keras dan Pedas, Kapolri Ungkap Langkah Kepolisian Terkait UU ITE
Ia menyayangkan sikap Novel sebagai seorang penegak hukum dan juga penyidik senior KPK telah membuat gaduh publik dengan cuitan di akun Twitter pribadinya tersebut.
"Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," terang Lisman.
Oleh karena itu, kata dia, Novel harus mempertanggungjawabkan atas cuitannya tersebut.
"Itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK. Salah satunya yang dia sampaikan adalah 'aparat keterlaluan'," jelasnya.
Baca Juga: Jakarta, Jabar dan Jateng Penyumbang Tertinggi, Covid RI 15 Februari 2021 Bertambah 6.462 Kasus