Novel Baswedan Kembali Dilaporkan Buntut Cuitan 'Aparat Jangan Keterlaluan' Usai Wafatnya Ustadz Maaher

- 15 Februari 2021, 19:29 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan kembali dilaporkan terkait cuitan tentang kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.*
Penyidik KPK, Novel Baswedan kembali dilaporkan terkait cuitan tentang kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.* //Antara/Abdu Faisal

"Seharusnya dia 'kan sebagai penyidik KPK dan lahir dari rahimnya Polri juga. Ini 'kan secara internal bisa meminta klarifikasi ataupun komunikasi ke institusi Polri. Apalagi 'kan dia mantan anggota Polri sendiri," tambah dia dilansir Antara.

Sebelumnya, Ormas PPMK juga telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri.

PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Sebelumnya, Novel merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho...." begitu cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x