Novel Baswedan Kembali Dilaporkan Buntut Cuitan 'Aparat Jangan Keterlaluan' Usai Wafatnya Ustadz Maaher

- 15 Februari 2021, 19:29 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan kembali dilaporkan terkait cuitan tentang kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.*
Penyidik KPK, Novel Baswedan kembali dilaporkan terkait cuitan tentang kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.* //Antara/Abdu Faisal

GALAMEDIA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dilaporkan oleh Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Novel dilaporkan buntut dari cuitan "aparat jangan keterlaluan" saat mengomentari kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

"Hari ini, saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," terang Sekjen PPMK, Lisman Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Kritikan Keras dan Pedas, Kapolri Ungkap Langkah Kepolisian Terkait UU ITE

Ia menyayangkan sikap Novel sebagai seorang penegak hukum dan juga penyidik senior KPK telah membuat gaduh publik dengan cuitan di akun Twitter pribadinya tersebut.

"Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," terang Lisman.

Oleh karena itu, kata dia, Novel harus mempertanggungjawabkan atas cuitannya tersebut.

"Itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK. Salah satunya yang dia sampaikan adalah 'aparat keterlaluan'," jelasnya.

Baca Juga: Jakarta, Jabar dan Jateng Penyumbang Tertinggi, Covid RI 15 Februari 2021 Bertambah 6.462 Kasus

"Seharusnya dia 'kan sebagai penyidik KPK dan lahir dari rahimnya Polri juga. Ini 'kan secara internal bisa meminta klarifikasi ataupun komunikasi ke institusi Polri. Apalagi 'kan dia mantan anggota Polri sendiri," tambah dia dilansir Antara.

Sebelumnya, Ormas PPMK juga telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri.

PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Sebelumnya, Novel merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho...." begitu cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x