Oleh karena itu, Jokowi juga langsung meminta Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE.
Baca Juga: Biodata Glenca Chysara, Pemeran Elsa di Sinetron Ikatan Cinta
Penafsiran tersebut diharapkan dapat mencegah efek buruk dari keberadaan pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Menurutnya, pasal karet dalam UU ITE sering dijadikan kambing hitam dalam upaya kriminalisasi.***