GALAMEDIA - Belasan pedagang pasar tumpah di Jalan Pesantren Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan mendapat sanksi, Kamis 18 Februari 2021.
Mereka adalah para pedagang pakaian dan makanan terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Camat Cileunyi Solihin mengatakan, dari 18 pelanggar prokes Covid-19 itu, di antara mereka mendapatkan sanksi atas pilihannya masing-masing setelah melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker saat berjualan di pasar tumpah.
"Ada diantara mereka yang memilih sanksi membaca Alquran, mengucapkan sholawat, Pancasila, push-up dan sanksi lainnya, sesuai dengan keinginan dan pilihannya sendiri," katanya.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, J-Hope BTS Memberikan Donasi yang Menyentuh Hati
Dikatakannya, para pelanggar itu setelah identitas kependudukannya (e-KTP) ditahan oleh Satpol PP dan mereka disarankan untuk mengambil KTP miliknya di Kantor Kecamatan Cileunyi.
"Sebelum e-KTP-nya diserahkan, mereka terlebih dahulu melaksanakan sanksi. Setelah itu langsung diberikan e-KTP-nya, supaya mereka jera dan membiasakan diri menerapkan prokes Covid-19, di antaranya memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak," tuturnya.
Dari 18 KTP milik pedagang pasar tumpah yang disita itu, katanya, sampai Kamis siang baru 12 KTP yang diambil pemiliknya, dan saat itu masih tersisa 6 KTP lagi yang belum diambil pemiliknya.
Ia pun menyebutkan, para pedagang yang berjualan di lokasi pasar tumpah itu, di antaranya asal luar Kecamatan Cileunyi.
Baca Juga: Waduh, Puluhan Liang Lahat untuk Jenazah Covid di TPU Bambu Apus Jakarta Terisi Genangan Air