Termasuk Kabupaten Bandung dan Tasikmalaya, 32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian

- 18 Februari 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /engkos kosasih

Perkara-perkara tersebut ditarik oleh pemohon, gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang, diajukan melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara.

Sumber: ANTARA

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x