Besok 23 Februari 2021 PPKM Mikro Mulai Berlaku, Pelacakan Covid-19 Kian Gencar, Simak Aturannya

- 22 Februari 2021, 09:38 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro demi menekan penyebaran virus Covid-19.*
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro demi menekan penyebaran virus Covid-19.* /Tangkap Layar YouTube BNPB Indonesia

GALAMEDIA – Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai 23 Februari 2021.

Instruksi tersebut terbit sehari sebelum Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021 saat konferensi pers melalui kanal Youtube BNPB Indonesia, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021, pemerintah lebih menggencarkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), terutama memperhatikan pelacakan (tracing).

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Senin, 22 Februari 2021 Rata-rata Naik, Antam 2 Gram Rp1.879.000

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi meminta bantuan kepada TNI-Polri agar menurunkan personelnya menjadi petugas pelacak Covid-19 (tracer).

Ia mengungkapkan perlu ada sekitar 89 ribu personel aparat yang membantu. Hal tersebut pernah dia sampaikan saat Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, 15 Februari 2021 lalu.

Inmendagri saat ini mencantumkan kebutuhan terkait Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI-Polri.

Kemudian kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Mengenal Desa Terkaya di Indonesia, Pendapatanya hingga Milliaran Rupiah! Inilah Desa Kutuh dan Desa Tonggok

Lalu pemenuhan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Selain itu Mendagri menginstruksikan pendirian posko yang dilaksanakan oleh perangkat desa, dibantu operasionalnya oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.

Meski masih berlaku untuk 7 provinsi, akan tetapi tidak berlaku bagi semua wilayah mikro di dalamnya. Terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar wilayah masih diiharuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro.

Pertama, jika kondisi tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, maka wilayah mikro tersebut kembali memperpanjang PPKM. Kedua, jika tingkat kesembuhan masih rendah atau di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Baca Juga: Kereta Api Jurusan Jakarta - Jawa Timur Kembali Dibatalkan Lintas Kedunggedeh-Lemahabang Masih Dibanjiri Air

Ketiga, jika tingkat kasus aktif pada wilayah mikro tersebut masih di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, jika tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Keempat unsur tersebut muncul menjadi kriteria atas hasil evaluasi yang dipaparkan oleh Ketua KCP-PEN terhadap hasil penerapan PPKM selama 9 – 19 Februari 2021.

Terkait pelacakan yang semakin massif, Wakil Asisten Operasi Panglima TNI Marsekal Pertama TNI Tedi Rizalihadi mengumumkan bahwa pihaknya akan menambah 10.000 personel baru di Mabes TNI, 20 Februari 2021

Jumlah tersebut menambah personel Babinsa yang sebelumnya pada PPKM Mikro pertama sudah menjadi pelacak sebanyak 29.491 personel.

Namun hingga saat ini belum ada informasi terkait penambahan personil Polri untuk Bhabinkamtibmas sebagai petugas pelacak Covid-19 pada perpanjangan PPKM Mikro yang akan mulai berlaku 23 Februari 2021.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x