Dana tersebut tersimpan dalam rekening BPKH dan jika tidak diperuntukan untuk penyelenggaraan haji, dana tersebut akan diubah ke dalam mata rupiah dan diatur langsung oleh BPKH.
Dana konversi tersebut sudah barangtentu akan tetap aman sehingga dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan haji.
Selain itu, BPKH juga akan memberikan update terkait perkembangan dana haji di antaranya dana kelolaan, investasi, dan dana valuta asing, dan kerjasama Bank Indonesia (BI) dan BPKH terkait kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.
Baca Juga: BMKG Sebut Sejak Awal 2021, Telah Terjadi 95 Kali Gempa Bumi di Segmen Megatrhust Enggano
Khusus dana kelolaan jemaah haji pada Mei 2020 sebesar Rp135 triliun akan dikelola secara profesional oleh instrumen syariah yang aman. ***
SUMBER:
https://twitter.com/Andiarief__/status/1363668058196217860