Habib Rizieq Diminta Tanggung Jawab Buntut Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN di Megamendung

- 22 Februari 2021, 17:28 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. / /Antara Foto/Muhammad Iqbal.)

Indriyanto mengatakan, penegak hukum dapat melakukan penyitaan lahan yang digunakan sebagai lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik HRS itu.

Baca Juga: Andin dan Reyna Tes DNA, Hasilnya Malah Bikin Andin Menangis: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2021 di RCTI

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," kata Indriyanto.

Selain itu, lanjutnya, bahwa penegakan hukum selain dengan upaya pidana, PTPN juga dapat melakukannya secara perdata.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x