Indriyanto mengatakan, penegak hukum dapat melakukan penyitaan lahan yang digunakan sebagai lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik HRS itu.
"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," kata Indriyanto.
Selain itu, lanjutnya, bahwa penegakan hukum selain dengan upaya pidana, PTPN juga dapat melakukannya secara perdata.***