Tim Kajian UU ITE Sudah Ditentukan, Salah Satunya Johnny G. Plate, Menteri Kominfo

- 22 Februari 2021, 20:45 WIB
Menkominfo Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny G Plate. /Foto: kominfo.go.id/Humas/

Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE untuk Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29.

Pedoman Pelaksanaan UU ITE dibuat untuk dijadikan acuan bagi penegak hukum dalam menangani sengketa yang berhubungan dengan undang-undang tersebut.

Selain itu, dijadikan juga untuk menindaklanjuti ketika UU ITE disengketakan.

Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE sendiri adalah bukan norma hukum baru, melainkan sudah ada. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang.

Baca Juga: PPKM di Cimahi Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021, Ngatiyana: Tahap Pertama yang Meninggal Hanya Satu

Mengenai sejumlah pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir atau pasal karet, Johnny menyatakan pihak yang keberatan pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan.

Namun, demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial. terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri.

Era transformasi digital membutuhkan regulasi yang bisa menjaga dan mengawal ruang digital agar digunakan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Komponen masyarakat, akademisi, lingkungan kerja kementerian dan lembaga juga awak media akan dilibatkan secara langsung oleh Johnny untuk memberikan masukan terhadap pedoman pelaksanaan ini.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x