Tim Kajian UU ITE Sudah Ditentukan, Salah Satunya Johnny G. Plate, Menteri Kominfo

- 22 Februari 2021, 20:45 WIB
Menkominfo Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny G Plate. /Foto: kominfo.go.id/Humas/

GALAMEDIA – Pemerintah sudah membentuk tim pelaksana kajian Undang-Undang Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Salah satu kementerian yang turut bergabung dalam tim tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal itu terdapat dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kerap Lempar Kritik ke Anies Baswedan, Direktur Eksekutif Charta Politika Tiba-tiba 'Angkat Tangan'

"Kementerian terkait dalam hal ini adalah Kementerian Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM akan mengambil langkah-langkah," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dalam keterangan resmi, Senin 22 Februari 2021 dikutip Galamedia dari Antara.

Tiga kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Kominfo; dan Kementerian Hukum dan HAM menjadi Tim Kajian Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo.Tim menjadi pemimpin dalam Tim Kajian UU ITE.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Abu Janda, Penyidik Polisi Masih Belum Ada Kesimpulan, ' Masih Kumpulkan Bukti-bukti'

Tim ini juga terdiri dari Sub Tim I, dijabat oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto dan Widodo Ekatjahjana sebagai Ketua Sub Tim Kemenkumham.

Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE untuk Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29.

Pedoman Pelaksanaan UU ITE dibuat untuk dijadikan acuan bagi penegak hukum dalam menangani sengketa yang berhubungan dengan undang-undang tersebut.

Selain itu, dijadikan juga untuk menindaklanjuti ketika UU ITE disengketakan.

Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE sendiri adalah bukan norma hukum baru, melainkan sudah ada. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang.

Baca Juga: PPKM di Cimahi Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021, Ngatiyana: Tahap Pertama yang Meninggal Hanya Satu

Mengenai sejumlah pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir atau pasal karet, Johnny menyatakan pihak yang keberatan pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan.

Namun, demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial. terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri.

Era transformasi digital membutuhkan regulasi yang bisa menjaga dan mengawal ruang digital agar digunakan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Komponen masyarakat, akademisi, lingkungan kerja kementerian dan lembaga juga awak media akan dilibatkan secara langsung oleh Johnny untuk memberikan masukan terhadap pedoman pelaksanaan ini.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x