Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Manfaatnya

- 24 Februari 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja.
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. /Instagram/@prakerja_go.id

Baca Juga: Akui Masyarakat Merasa Penegakan Hukum Tak Adil, Kapolri: Tumpul ke Atas

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Dana bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta

2. Insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta (Rp600.000 x 4 bulan)

3. Insentif pasca survei total Rp150.000 (Rp50.000 x 3 survei).***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x