Begini Perbedaan Kerumunan Jokowi dengan Habib Rizieq Kata Teddy Gusnaidi

- 24 Februari 2021, 17:53 WIB
Politisi PKPI Teddy Gusnaidi.
Politisi PKPI Teddy Gusnaidi. /Tangkap layar Facebook.com/Teddy Gusnaidi

GALAMEDIA - Narasi yang membandingkan kerumunan massa penyambut Presiden Joko Widodo dengan kerumunan yang juga pernah terjadi saat kepulangan Habib Rizieq Shihab terus bermunculan.

Tak sedikit yang menyayangkan kejadian ini karena dinilai kontraproduktif dengan apa yang digaungkan Presiden Jokowi selama ini.

Jokowi dalam beberapa keterangannya dengan tegas menyatakan bahwa setiap kerumunan yang timbul di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini harus ditindak tegas.

Baca Juga: Update Corona RI 24 Februari 2021: Bertambah 7.533, Jawa Barat Masih Penyumbang Tertinggi

Sementara itu, beberapa pihak justru menuntut perlakukan yang sama atas Jokowi dengan apa yang berlaku bagi Habib Rizieq kala itu.

Seperti diketahui, buntut kerumunan yang timbul salah satunya saat kepulangan Habib Rizieq dari Saudi Arabia yang disambut besar-besaran oleh pengikutnya.

Di tengah Jokowi yang kini seolah terpojok, kendati pihak pemerintah sudah menyatakan bahwa kerumunan yang timbul adalah semata-mata spontanitas antusias masyarakat, nada-nada tuntutan itu masih kian kencang.

Baca Juga: Pelantikan Bupati Pangandaran Terpilih Bakal Digelar di Arcamanik Bandung

Namun, pembelaan atas itu juga sama-sama menyeruak. Adalah Teddy Gusnaidi, politisi PKPI yang juga dikenal loyalitasnya atas berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi membeberkan beda antara kerumunan yang ditimbulkan dengan Jokowi dengan yang terjadi pada Habib Rizieq.

Baca Juga: Sudah Sehari, Stasiun Tawang Semarang Masih Kebanjiran, Perjalanan KA Terganggu

Dalam cuitan terbarunya yang dilansir Galamedia dari akun Twitternya @TeddyGusnaidi pada Rabu, 24 Februari 2021, Teddy menjelaskan bagaimana perbedaan antara kerumunan Habib Rizieq dan Jokowi.

"Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? tentu tidak, karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan Pak Jokowi di NTT," kata Dia.

Lantas ia menjelaskan bahwa unsur pidana ada apabila dengan sengaja mengadakan acara dan sudah diingatkan namun masih melanggar protokol.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Manfaatnya

"Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol ya dipidana," tegasnya.

Merespons penjelasan Teddy itu, warganet dikolom komentar ada yang sepakat namun ada pula yang justru sebaliknya.

"Heeee... membawa dan menyiapkan hadiah untuk dilempar dikerumunan cukup menjelaskan bahwa acara sudah dipersiapkan," tulis akun @Alifasya5

"Nih pa @msaid_didu.. Supaya kita lebih objektif dan tidak tendensius," timpal akun @sumbara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x