Mulai 2025, Kendaraan Pribadi Berusia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta

- 27 Februari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi Jalanan Jakarta.
Ilustrasi Jalanan Jakarta. /

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu.

"Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," ucap Syaripudin Rabu 6 Januari 2021 lalu.

Syaripudin menjelaskan, syarat lulus yakni ada dua agar kendaraan bermotor lulus uji emisi. Syarat pertama, menurut Syaripudin, adalah soal perawatan mobil dan motor.

"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," ujar Syaripudin.

Baca Juga: Dikabarkan Membeli Bali United, Ini Deretan Bisnis yang Dimiliki Kaesang Pangarep

Hal kedua, lanjutnya, adalah berkaitan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut.

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," jelasnya.

Pemprov DKI bahkan mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor tersebut sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.

Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x