Ditangkap KPK Diduga Lakukan Gratifikasi, Gubernur Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah

- 28 Februari 2021, 08:18 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi. /Instagram/@nurdin.abdullah

GALAMEDIA - KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan kasus gratifikasi.

Tim Pikiran-Rakyat.com, melihat Nurdin Abdullah dibawa keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mobil tahanan, pukul 04.00 WIB, Minggu, 28 Februari 2021.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Nurdin Abdullah sempat bersumpah kalau dirinya tidak tahu-menahu dalam kasus ini.

Baca Juga: Pemeran Paman “Bo Bo Ho” Tutup Usia, Tenky Tin Kai Man: Dia Meninggalkan Kami dengan Damai

Dimana dia bersumpah tidak tahu kalau Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaannya melakukan korupsi dibelakangnya.

"Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah.

Namun Nurdin Abdullah yang juga sering mendapatkan penghargaan dari KPK akhirnya hanya menyampaikan ikhlas untuk menjalani perkara ini.

Baca Juga: Jadwal SCTV 28 Februari 2021: Buku Harian Seorang Istri Tayang Lebih Awal

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa," katanya seperti dilansirkan pikiran-rakyat.com dalam artikelnya "Jadi Tersangka Kasus Suap, Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu".

Nurdin juga menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Sulawesi Selatan atas kasus yang gratifikasi yang menimpanya.

"Saya mohon maaf," Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Disentil Warganet Soal Demokrat dan SBY, Marzuki Alie: Partai yang Membesarkan Atau Kader yang Membesarkan!

Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Berkenaan dengan penetapan Nurdin Abdullah, Firli Bahuri menyampaikan, korupsi terjadi karena ada kekuasaan.

Baca Juga: Upaya Randy Melindungi Aldebaran, Andin Curiga dengan Mas Al: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari 2021

Korupsi juga sebabkan karena ada kesempatan, keserakahan, dan ada kebutuhan.

Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi ini, tidak menutup kemungkinan mereka yang sering menerima penghargaan tidak bisa korupsi.

"Kenapa? karena Korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," kata Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di KPK, Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Tahanan KPK Divaksin Duluan, dr. Tirta: Lucu Aja Koruptor Uang Rakyat Divaksin dari Uang Rakyat, Gak Etis!

Karena itu, Firli Bahuri lantas mengingatkan kepada pejabat agar senantiasa mengemban amanah yang telah diberikan oleh rakyatnya.

Hal yang paling penting adalah bagaimana penyelenggara tetap komitment untuk tidak melakukan korupsi.

"Dan dia terus membangun, menjaga serta memelihara amanah rakyat, dan integritasnya," tuturnya.

Baca Juga: Sederet Artis Bollywood yang Berulang Tahun di Bulan Maret, Salah Satunya Aamir Khan

"Siapapun yang melakukan pidana korupsi kami tidak pernah pandang bulu. karena itu adalah prinsip kerja KPK. siapapun, yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti kita mintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan uu," ungkap Firli Bahuri.*** (Amir Faisol/pikiran-rakyat)

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x